Selasa, 18 Juni 2019

Marketing For Libraries

Hallo sahabat online ku semua. Berjumpa lagi dengan coretanku setelah lama tidak bercoret ria disini😊

Kali ini aku akan bahas tentang salah satu hal penting yg harus dilakukan oleh perpustakaan, yaitu Marketing For Library (Pemasaran Perpustakaan). Semoga bermanfaat 😘

Konsep pemasaran untuk organisasi non-profit seperti perpustakaan dikenalkan oleh Kotler pada akhir tahun 1960-an. Kemudian pada tahun 1982 dia mengurai strategi pemasaran untuk oganisasi non-profit tersebut. Menurutnya organisasi non-profit seperti halnya perpustakaan sebenarnya lebih banyak terkait dengan produk jasa daripada produk barang. Jasa sangat berbeda dibanding dengan barang manakala jasa punya karakteristik berupa “tidak dapat disentuh”, “tidak terpisah”, dan “musnah”. Karena karakteristik ini, jasa layanan informasi membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan barang. Jasa layanan informasi tidak hanya sebagai komoditas yang bernilai, tetapi juga komoditas yang dapat dijual seperti halnya produk lainnya. Untuk itulah perpustakaan memerlukan pemasaran. Pemasaran ini sangat diperlukan karena dewasa ini banyak hal yang terjadi di perpustakaan, namun perpustakaan tetap harus mempertahankan bisnisnya, yaitu memberi layanan informasi pada pelanggannya (pemustaka).

Sasaran kegiatan marketing ini adalah pengguna. Untuk memuaskan kebutuhan pengguna, menurut Rustomji dan Vieira dapat dilakukan dengan komposisi marketing berikut, yang juga disebut dengan 4P Marketing, yaitu:
1. Product Planning atau perencanaan produk
2.  Pricing atau penetapan harga
3.  Physical Distribution atau distribusi fisik
4.  Promotion and Advertising atau promosi dan iklan.

Tetapi yg perlu sahabat online ku tahu, sebelum melakukan pemasaran dan promosi perpustakaan, ada baiknya perpustakaan yang bersangkutan melakukan analisa SWOT dulu, agar tahu kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan kedepannya yang harus dihadapi oleh perpustakaan tersebut. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keterbukaan Informasi Publik

Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi titik balik terhadap aspek legislatif, upaya masyarakat dalam...