Rabu, 19 Juni 2019

Keterbukaan Informasi Publik

Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi titik balik terhadap aspek legislatif, upaya masyarakat dalam mencaru dan memilih sumber informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima dari suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan UU ini serta informasi lain. 

Jenis Informasi Publik
1.) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
    b. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    c. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat.
2.) Informasi yang dikecualikan.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik:
1. Menjamin hak warga negara
2. Mendorong partisipasi masyarakat
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat
4. Mengetahui alasan kebijakan publik
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keterbukaan Informasi Publik

Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi titik balik terhadap aspek legislatif, upaya masyarakat dalam...