Selasa, 18 Juni 2019

Librarian Ikigai (Ikigai Pustakawan)

Sahabat online ku, kali ini aku bahas masalah ikigai pustakawan Ya. Semoga bermanfaat untuk sahabat semuaa😊

Nah ada yang tau apa itu ikigai? Udah pernah dengar belum yaa? Gapapa deh mau udah atau belum, cus kita bahas dibawah okayy👇

Sebelum kita bahas lebih lanjut, kita harus tau dulu dong apa itu ikigai. Nah sahabatku, Ikigai pada dasarnya terdiri dari dua kata, yaitu iki yang bearti kehidupan dan gai yang bearti nilai, gai berasal dari kata kai (Dalam bahasa jepang artinya cangkang) diangap bernilai tinggi dan dari sana ikigai menjadi kata yang berarti nilai dalam hidup. Kemudian ikigai merupakan konsep budaya jepang yang memiliki arti dalam “alasan untuk hidup” atau dapat juga diartikan alasan untuk bangun pagi dan beraktifitas. Kai juga berasal dari kata yarigai yang berati nilai untuk melakukan sesuatu atau nilai dalam bekerja. Ikigai dalam hal ini merupakan sebuah konsep yang komprehensif mengambungkan nilai dalam kehidupan. Ikigai sangatlah penting bagi seseorang di jepang karena dapat menjalankan perannya dalam kehidupan juga mendapatkan makna dan tujuan hidup yang harus dijalani, kehidupan yang memiliki ikigai dapat membuat seseorang diberikan peran serta tanggung jawab dalam hidupnya. 

Ikigai Pustakawan
Hubungan antara pustakawan dengan konsep ikigai lainnya adalah profesi dan pekerjaan karena dengan mengaplikasikan keahlian, keterampilan dengan pendidikan yang ditempuh oleh pustakawan  ia mampu mendapatkan hasil atau pembayaran dari pekerjaannya. Selain itu dengan menerapkan konsep ikigai juga membuat pustakawan mampu meningkatkan kedisiplinan diri, rasa tanggung jawab yang besar dan mengimplementasikan nilai-nilai positive yang diterapkan dalam pengembangan kompetensi pustakawan untuk berinovasi, berkreasi di dalam perpustakaan. oleh karena itu dengan menerapkan nilai-nilai diatas tentunya bisa mengembangkan eksistensi baik dari perpustakaan dan pustakawan itu sendiri.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keterbukaan Informasi Publik

Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi titik balik terhadap aspek legislatif, upaya masyarakat dalam...